periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12.307.324 SPT hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.339.557 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.345.535 SPT.

"Per tanggal 28 April 2026 pukul 24:00 WIB progres Pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk periode s.d. 28 April 2026 Tahun Pajak 2025, tercatat 12.307.324 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Inge merincikan pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 606.912 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 645 SPT untuk badan dengan pembukuan dolar AS. Untuk sektor migas, pelaporan tercatat sebanyak 3 SPT (rupiah) dan 40 SPT (dolar AS).

Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), DJP mencatat sebanyak 14.598 SPT dari badan rupiah dan 34 SPT dari badan dolar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun sistem Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.699.871.

Rinciannya terdiri dari 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).