Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda
Shopee dan Tokopedia kembalikan dana penjual yang sempat terpotong pajak, menyusul penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Kemenkeu hingga Oktober 2026.

Periskop.id - Shopee dan Tokopedia resmi mengembalikan dana penjual yang sempat terpotong pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengembalian ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan memutuskan menunda pemungutan pajak e-commerce tersebut hingga 31 Oktober 2026.
Manajemen Shopee menyatakan penghentian pemungutan pajak berlaku sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Dana yang telah terpotong sepanjang periode 1–5 Agustus akan dikembalikan secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem kami, sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," ujar manajemen Shopee dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (8/8).
Shopee menambahkan, waktu pengembalian dana dapat berbeda pada setiap akun karena mempertimbangkan proses pengembalian barang. Penjual dapat memantau status refund melalui menu Saldo Saya di Seller Centre dengan memilih tipe transaksi Penyesuaian.
Langkah serupa juga dilakukan Tokopedia. Perusahaan tersebut menghentikan pemotongan pajak kepada penjual mulai Kamis (6/8) pukul 17.00 WIB dan berkomitmen mengembalikan dana yang telah dipungut paling lambat 30 September 2026.
"Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual paling lambat pada 30 September 2026," tulis manajemen Tokopedia dalam pengumuman resmi.
Tokopedia menjelaskan, waktu pengembalian dapat berbeda tergantung proses penyesuaian dan waktu pencatatan dana di akun penjual. Pengembalian dilakukan otomatis dan dapat dipantau melalui riwayat transaksi.
"Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait," tulis manajemen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Hingga saat ini, baru Shopee dan Tokopedia yang menetapkan jadwal pasti pengembalian dana.
Sementara itu, Blibli juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Namun, mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang sudah terpotong pajak masih menunggu ketentuan resmi dari DJP.
"Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian atau restitusi pajak. Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026," tulis manajemen Blibli.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai ecommerce, pajak digital, Tokopedia, dan Shopee dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.