periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan perubahan aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil asesmen menyeluruh terkait kebijakan tersebut.

Purbaya menjelaskan, evaluasi ini juga menanti hasil dialog antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh. Para pekerja tersebut sebelumnya mengusulkan penghapusan pajak JHT kepada pemerintah.

"Katanya Pak Dirjen Pajak mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja yang dihasilkan seperti apa," kata Purbaya, Rabu (1/7).

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut bakal menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi pemerintah. Kebijakan baru belum ingin diambil sebelum seluruh proses kajian selesai dilakukan.

Purbaya menyebutkan, pemerintah juga akan mencermati kelompok peserta yang saat ini masih terkena potongan pajak. Aturan yang berlaku sekarang menggratiskan pajak untuk mayoritas pencairan saldo JHT.

Ia menjabarkan bahwa sebagian besar pencairan dana JHT tersebut berada di bawah nominal Rp 50 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, nominal tersebut tidak dikenakan pajak sama sekali.

"Oh yang pencairan saldo JHT di bawah Rp 50 juta kan enggak bayar pajak. Itu (cakupannya) 95%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak," ujar Purbaya.

Ia menegaskan, pertimbangan aspek keadilan menjadi dasar utama dalam evaluasi kebijakan ini. Penyesuaian aturan dinilai jangan sampai salah sasaran.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin perubahan regulasi ini justru memberikan keuntungan lebih besar kepada peserta kelas atas. Kelompok tersebut merupakan peserta yang memiliki saldo JHT dalam jumlah besar.

"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan asesmen nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata uang pensiunnya gede-gede banget, Rp 1-2 miliar, ya gak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," tutup Purbaya.