Purbaya Jamin Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Keberlanjutan Fiskal
Pemerintah memastikan pengalihan PPPK guru menjadi pegawai pusat tidak mengganggu fiskal dan menjaga defisit RAPBN 2027 di angka 2,40%.

Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.
Kemenkeu bahkan telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung eksekusi kebijakan tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa seluruh kalkulasi anggaran sudah dihitung secara matang agar kondisi keuangan negara tetap aman.
Menurutnya, skema ini dapat diimplementasikan tanpa memicu risiko bagi kestabilan fiskal nasional.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Ia menilai kepastian anggaran ini juga akan menjaga target defisit dalam RAPBN 2027 berada di level 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.
Simulasi perhitungan anggaran untuk periode berjalan hingga tahun-tahun mendatang disebutnya telah selesai dilakukan.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa perubahan status kepegawaian PPPK guru ini lahir dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Keputusan tersebut diambil guna memberi kepastian status kerja bagi para tenaga pendidik.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
Prasetyo membeberkan bahwa para guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu nantinya bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah awal penataan tenaga pendidik secara terstruktur.
Ia menambahkan, kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 juga terbuka luas bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu.
Proses sinkronisasi data kepegawaian guru antarlembaga pun terus berjalan secara intensif.
Penyelesaian polemik kepegawaian guru disebutnya tidak bisa diproses secara parsial karena melibatkan banyak aspek perhitungan yang kompleks.
Aspirasi dari berbagai asosiasi guru juga secara berkala diterima oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," tutup Prasetyo.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, pppk, dan guru dengan mengeklik tautan.






Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.