periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan final terkait kebijakan tersebut masih belum ditetapkan karena pemerintah masih mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Bahlil, proses penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi dan uji publik agar dapat menghasilkan formulasi yang adil bagi seluruh pihak. 

Pemerintah, katanya, ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.

"Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu," kata Bahlil dalam keterangannya, Senin (11/5).

Bahlil menegaskan, materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan final pemerintah. Seluruh masukan yang diterima masih akan dievaluasi sebelum kebijakan resmi ditetapkan.

"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," jelas Bahlil.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) terkait penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi mineral.

Pengaturan PNBP di sektor minerba tidak hanya berkaitan dengan instrumen fiskal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatan komoditas minerba dapat memberikan nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.