Danantara Targetkan PSEL Bekasi Beroperasi pada 2028
Danantara menargetkan fasilitas pengolahan sampah jadi listrik di Bekasi beroperasi 2028, dengan investasi Rp3 triliun dan kapasitas olah 1.500 ton sampah per hari.

Periskop.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, mulai beroperasi pada 2028. Proyek bernilai investasi Rp3 triliun itu ditargetkan rampung pembangunannya akhir 2027.
CIO Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan, fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah sampah Kota Bekasi hingga 500.000 ton per tahun, setara 1.500 ton timbulan sampah per hari. Ia menegaskan pihaknya terus mendorong percepatan pengerjaan proyek energi bersih itu.
"Tadi kita bilang akhir 2027 awal 2028," kata Pandu saat ditanya soal target operasi PSEL Bekasi di sela acara Groundbreaking Proyek PSEL Ciketing Udik, Bekasi, Rabu (26/8).
Danantara menggandeng PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) untuk mengelola proyek bersama Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara. Pengelolaan proyek dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mitra pelaksana proyek ini dipilih lewat proses seleksi terhadap enam konsorsium yang mengajukan proposal. Dari jumlah itu, dua konsorsium akhirnya lolos tahap evaluasi teknis, hukum, finansial, dan lingkungan untuk menjalankan operasional fasilitas.
PSEL Bekasi merupakan proyek kedua yang mulai dibangun Danantara, setelah pembangunan PSEL Denpasar Raya dimulai Juli 2026. Fasilitas ini diproyeksikan menyerap 1.000 tenaga kerja sekaligus memangkas emisi karbon hingga 640.000 ton setara CO2 per tahun.
Pembangunan PSEL kedua ini menjadi bagian dari mandat Danantara dalam pengelolaan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Sampah yang diolah PSEL Bekasi berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, yang selama ini menampung sampah dari Kota Bekasi. Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028.
Dalam rangkaian peresmian, Danantara turut menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement dengan PT PLN (Persero). Perjanjian ini menjadi dasar komersial penyaluran listrik hasil olahan sampah ke jaringan PLN, sekaligus memberi kepastian penyerapan listrik dan keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
PJBL akan berlaku antara PLN dan setiap BUPP di seluruh proyek PSEL, dengan harga beli listrik ditetapkan US$0,20 per kWh untuk semua kapasitas.
Fasilitas PSEL Bekasi ditargetkan mampu mengolah 70% dari total timbulan sampah di wilayah tersebut. Kehadiran fasilitas ini juga diharapkan menekan penggunaan lahan TPA hingga 90%.
Selain PSEL, pengelolaan sampah di Bekasi juga akan bersinergi dengan teknologi Pirolisis yang mengubah tumpukan sampah menjadi bahan bakar minyak. Teknologi Pirolisis ini dikelola secara terpisah oleh TNI Angkatan Darat.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.