Periskop.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah mengkaji rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana itu berjalan sejalan dengan proses demutualisasi bursa yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO Danantara Rosan Roeslani menyebutkan pihaknya tertarik masuk ke struktur kepemilikan bursa. Ia menilai keterlibatan lembaga pengelola investasi negara atau sovereign wealth fund dalam kepemilikan bursa merupakan praktik yang lazim di berbagai negara maju.
"Kita berminat di demutualisasi yang dilakukan OJK dan bursa ini, karena ini salah satu masukan agar bursa kita lebih baik dari segi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas," ucap Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7).
Mengenai besaran porsi saham yang akan diambil, Rosan mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan dan analisis lebih lanjut. Menurutnya, poin utama dari rencana tersebut adalah mengoptimalkan kinerja bursa agar setara dengan standar global melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas.
"Kita lagi kaji berapa persen, karena poin intinya kita ingin membangun bursa agar lebih baik dan optimal," kata Rosan.
Danantara berharap rencana tersebut bisa memberi dampak positif bagi pelaku pasar yang membutuhkan jaminan keamanan tingkat tinggi dalam bertransaksi. Rosan menyebutkan, tingkat kepercayaan investor jadi kunci utama dalam aktivitas bursa mana pun.
Rencana kepemilikan saham oleh Danantara ini juga sejalan dengan aturan baru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pemerintah. Pasal 8B ayat (1) UU tersebut menyebutkan ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/6).
Meski demikian, UU P2SK menegaskan bahwa BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya, sekalipun ada pihak negara yang masuk sebagai pemegang saham. Ayat (3) pasal yang sama juga menjelaskan pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun tidak.
Aturan lain mengenai pemegang saham Bursa Efek juga tercantum di Pasal 8 ayat (5) UU P2SK, yang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan OJK.
"Orang bertransaksi di bursa ini perlu trust yang tinggi, dan ini sudah dilakukan di hampir semua bursa di seluruh dunia. Danantara sangat tertarik karena di bursa-bursa lain, sovereign wealth fund-nya juga memiliki porsi kepemilikan," tandas Rosan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar