Haji Khusus: Kuota, Cara Daftar, dan Bedanya dengan Furoda
Haji khusus alias ONH Plus punya kuota 8 persen yang kini digugat ke MK. Ini alur daftarnya dan bedanya dengan furoda.

Periskop.id - Antrean haji reguler yang menembus dua dekade membuat sebagian calon jemaah melirik jalur lain. Nama yang paling sering muncul adalah ONH Plus, kadang disebut haji plus, kadang haji khusus. Ketiganya merujuk pada hal yang sama.
Yang jarang dijelaskan adalah bahwa jalur ini tetap jalur resmi pemerintah dengan kuota terbatas, bukan jalan pintas yang bisa dibeli kapan saja. Dan jalur ini berbeda sepenuhnya dari furoda, meski keduanya sama-sama ditawarkan biro perjalanan.
Satu Jalur, Tiga Sebutan
Istilah resminya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. ONH Plus adalah sebutan warisan dari era ketika biaya haji masih disebut Ongkos Naik Haji, sementara haji plus muncul dari percakapan sehari-hari. Ketiganya menunjuk skema yang sama.
Yang membedakannya dari jalur reguler bukan status ibadahnya, melainkan siapa yang mengurus. Haji khusus diselenggarakan biro berizin PIHK, sedangkan jalur reguler ditangani langsung pemerintah. Kuotanya tetap berasal dari kuota nasional yang diberikan Arab Saudi , bukan dari sumber lain.
Delapan Persen yang Sedang Digugat
Porsi haji khusus dipatok delapan persen dari kuota haji Indonesia. Untuk musim 1447 H, angkanya 16.680 jemaah, berbanding 203.320 jemaah di jalur reguler.
Ketentuan itu kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 25 Juli 2026, seorang warga bernama Hermawanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 .
Dalil pemohon menyebut kuota delapan persen bersifat diskriminatif karena hanya terjangkau oleh kelompok berkemampuan ekonomi tinggi. Dalam permohonannya, biaya haji khusus disebut berkisar 8.000 sampai 12.000 dolar Amerika Serikat. Pemohon meminta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketua Umum GAPHURA Ali Mohamad Amin menilai kebijakan itu sah dan efisien bagi APBN sekaligus mengurangi antrean reguler, meski ia mengakui adanya ketimpangan akses karena faktor ekonomi.
Perkara ini belum diputus. Selama belum ada putusan, ketentuan delapan persen tetap berlaku.
Cara Mendaftar Haji Khusus
Pendaftaran tidak dilakukan di kantor kementerian seperti jalur reguler, melainkan lewat PIHK. Meski begitu, nomor porsinya tetap diterbitkan negara.
- Pilih PIHK yang izinnya masih berlaku, lalu pastikan legalitasnya lewat kanal resmi sebelum menyerahkan apa pun;
- Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau dokumen setara, dan pas foto;
- Terima surat pengantar setoran awal setelah dokumen diverifikasi;
- Bayar setoran awal sebesar 4.000 dolar Amerika Serikat di Bank Penerima Setoran yang ditunjuk pemerintah , bukan ke rekening pribadi siapa pun;
- Serahkan bukti setoran kembali ke PIHK;
- Terima Surat Pendaftaran Pergi Haji beserta nomor porsi resmi.
Setoran awal ini besarannya ditetapkan pemerintah dan sama untuk semua penyelenggara. Yang berbeda antar-PIHK adalah biaya paketnya, dan itu ditentukan masing-masing perusahaan.
Setelah nomor porsi terbit, statusnya bisa dipantau sendiri seperti jalur reguler. Caranya sama dengan mengecek nomor porsi haji lewat kanal resmi kementerian.
Masa Tunggu Lebih Pendek, Tapi Tetap Antre
Rata-rata masa tunggu haji khusus berkisar lima sampai sembilan tahun, bergantung pada kuota yang dipegang masing-masing PIHK. Lebih pendek dari jalur reguler, tapi bukan berarti langsung berangkat.
Di sinilah banyak calon jemaah salah paham. Tawaran berangkat tahun ini juga hampir pasti bukan haji khusus, melainkan skema lain di luar kuota resmi.
Haji Khusus Bukan Furoda
Keduanya sama-sama dijual biro perjalanan, tapi sumber kuotanya berbeda. Haji khusus memakai jatah resmi Indonesia. Furoda memakai undangan langsung dari Arab Saudi di luar kuota Indonesia, sehingga masuk kategori visa haji nonkuota bersama mujamalah dan mandiri.
| Aspek | Haji Khusus | Furoda |
|---|---|---|
| Sumber kuota | Jatah resmi Indonesia | Undangan Arab Saudi, di luar kuota |
| Nomor porsi | Ada, diterbitkan negara | Tidak ada |
| Masa tunggu | 5 sampai 9 tahun | Tanpa antrean |
| Kepastian berangkat | Terjadwal lewat antrean | Bergantung terbitnya visa |
| Pengawasan pemerintah | Penuh | Terbatas |
Konsekuensinya nyata. Kalau visa furoda tidak terbit, jemaah batal berangkat dan uang yang sudah disetor sulit ditarik. Sementara jemaah haji khusus punya nomor porsi yang tercatat di sistem negara.
Standar Baru PIHK Sejak Agustus 2026
Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 pada 30 Juli 2026, yang diundangkan pada 3 Agustus 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan itu memperketat siapa yang boleh jadi PIHK. Pasal 3 mensyaratkan perusahaan sudah lebih dulu berizin sebagai PPIU, serta telah menjalankan usaha umrah minimal tiga tahun atau memberangkatkan sedikitnya seribu jemaah umrah.
Aturan yang sama mewajibkan standar layanan minimal serta digitalisasi dan integrasi sistem. Sanksinya bertingkat, dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin.
Bagi calon jemaah, artinya sederhana. PIHK yang baru berdiri kemarin sore tidak seharusnya bisa menawarkan haji khusus, dan itu bisa diperiksa lewat kanal layanan resmi kementerian .
Pertanyaan Seputar Haji Khusus
Apa beda haji khusus, ONH Plus, dan haji plus?
Tidak ada. Ketiganya menunjuk skema yang sama, yaitu Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus lewat biro berizin PIHK.
Berapa setoran awal haji khusus?
4.000 dolar Amerika Serikat, disetor ke Bank Penerima Setoran yang ditunjuk pemerintah. Besarannya sama di semua PIHK.
Apakah haji khusus bisa langsung berangkat tahun ini?
Tidak. Masa tunggunya rata-rata lima sampai sembilan tahun. Tawaran berangkat tahun berjalan hampir pasti bukan haji khusus.
Apakah jemaah haji khusus dapat nomor porsi?
Dapat. Nomor porsi diterbitkan negara lewat Surat Pendaftaran Pergi Haji, dan statusnya bisa dicek sendiri.
Kenapa kuota delapan persen digugat ke MK?
Pemohon menilai ketentuan itu diskriminatif karena hanya terjangkau kelompok berkemampuan ekonomi tinggi. Perkaranya belum diputus dan ketentuannya masih berlaku.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kemenhaj, dan jemaah haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.