iklan periskop
Hukum

Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Agensi Perjalanan Haji

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, milik pihak terkait dan juga kantor Ditjen PHU, Kementerian Agama dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan...

11 bulan yang lalu · 3 mnt baca
Korupsi Haji
Ilustrasi. Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto oleh Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor agensi perjalanan haji, terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Hari ini (Kamis 14/8), tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara di Jakarta, Kamis (14/8). 

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan nama dari kantor yang digeledah tersebut. Ia hanhya mengatakan, KPK mengingatkan semua pihak-pihak terkait kasus tersebut untuk kooperatif, terutama dalam kegiatan penggeledahan yang menjadi bagian dari penyidikan untuk mencari petunjuk maupun bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” serunya.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat, milik pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, beberapa aset yang disita KPK dari pihak terkait tersebut meliputi aset properti. Di luar itu, KPK juga mengungkapkan sedang menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

“Hari ini (Rabu), tim sedang lakukan giat penggeledahan di Ditjen PHU Kementerian Agama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.

Sepuluh Agensi Besar

Asal tahu saja, KPK menduga ada 10 agensi perjalanan haji besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan tersebut untuk mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Yang di-capture sama Ketua (KPK) itu adalah yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.

Lebih lanjut dia menjelaskan Ketua KPK memperoleh informasi tersebut saat KPK melakukan ekspose perkara tersebut secara internal.

“Jadi, Ketua (KPK) kan ikut ekspose juga gitu. Nah, ekspose ini digambarkan terkait travel-travel (agensi perjalanan haji, red.) itu, dan yang kelihatan yang 10 besar kan gitu,” jelasnya.

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji baik besar maupun kecil yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sekadar mengingatkan, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi haji, Kementerian Agama (Kemenag), dan kasus kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.