periskop.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, resmi mengambil langkah berani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, ia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status hukumnya. Kasus ini bukan perkara kecil, skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Lantas, seperti apa detail perlawanan hukum sang mantan menteri? Mengapa pembagian kuota haji ini bisa berujung pada penyitaan aset mewah dan tumpukan dolar? Mari lihat faktanya!

Lawan Status Tersangka, Gus Yaqut Resmi Serang Balik KPK

Langkah hukum yang diambil Gus Yaqut ini bukanlah hal yang mengejutkan dalam dunia hukum Indonesia. Praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji apakah prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum sudah sesuai aturan atau belum. Terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, gugatan ini secara resmi diajukan pada Selasa (10/2).

Gus Yaqut menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menariknya, sehari setelah menggugat, Gus Yaqut justru mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan klarifikasi tambahan. Mengapa ke BPK, bukan ke Gedung Merah Putih KPK? Rupanya, kubu Yaqut ingin memastikan independensi proses penghitungan kerugian negara. Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat itu murni demi teknis pelayanan jemaah, bukan demi memperkaya diri sendiri.

Di sisi lain, KPK tampak sangat tenang menghadapi serangan balik ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hak hukum tersebut. Namun, KPK juga percaya diri bahwa setiap bukti yang mereka kantongi sudah lebih dari cukup untuk menyeret mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut ke meja hijau.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (11/2).

Kepastian ini pun membawa kasus tersebut ke ranah persidangan resmi, di mana sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (24/2) mendatang.

Dugaan Lobi Travel Mewah dan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus ini bermula dari pencapaian diplomasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang berhasil melobi Arab Saudi untuk mendapatkan 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Harapan besarnya sederhana, yaitu memangkas antrean jemaah reguler yang masa tunggunya sudah tidak masuk akal, bahkan ada yang menyentuh angka 47 tahun.

Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik saat kebijakan tersebut dieksekusi oleh Kementerian Agama. Alih-alih diprioritaskan untuk jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian setengah-setengah ini secara gamblang menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, yang tegas mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya sebesar 8%.

Dampak dari kebijakan ini berakhir fatal. Sebanyak 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, terpaksa gigit jari karena jatah mereka dialihkan secara sepihak.

KPK mengendus adanya praktik lancung di balik keputusan tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa pengalihan kuota ke jalur haji khusus merupakan hasil lobi-lobi dengan biro travel mewah tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi. Di tengah jutaan rakyat yang bersabar menunggu giliran, oknum tertentu diduga justru memanfaatkan jalur pintas ini sebagai ladang bisnis. 

Daftar Tersangka Meluas hingga Pencegahan Bos Travel Mewah

Fokus publik kini tertuju pada nasib jemaah yang dirugikan serta transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pusaran kasus ini, KPK tidak hanya membidik Gus Yaqut. Mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga telah menyandang status tersangka. Tak berhenti di lingkup kementerian, penyidikan pun melebar hingga ke penyedia jasa haji swasta. Salah satu nama besar, yakni bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kini resmi dicegah ke luar negeri guna memperlancar proses pemeriksaan.

Saat ini, penyidik KPK tengah menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dari BPK. Langkah tegas telah diambil sebelumnya melalui penggeledahan yang berujung pada penyitaan berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari rumah mewah, kendaraan, hingga tumpukan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.