periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar,” kata Fitroh, kepada wartawan, Jumat (9/1).

Saat ini, KPK menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.

“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025).

Budi menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.