periskop.id - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dijadwalkan ulang. Alasannya, kondisi kesehatannya melemah akibat kelelahan setelah kembali dari Arab Saudi usai menjalankan ibadah haji.

Fuad menyebut telah berkoordinasi dengan tim penyidik perihal permintaan tersebut. Ia pun menegaskan komitmennya untuk kooperatif dan siap memenuhi panggilan begitu kondisi fisiknya pulih.

Advertisement

"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada KPK, Senin (15/6).

Ketidakhadiran ini bukan yang pertama. Fuad seharusnya menjalani pemeriksaan pada 2 Juni lalu, namun urung hadir karena masih berada di tanah suci untuk berhaji. Atas kesepakatan kedua pihak, agenda pun digeser ke 15 Juni. Kini, absennya terulang dengan alasan berbeda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan permintaan penjadwalan ulang itu setelah dikonfirmasi secara terpisah.

"Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," kata Budi melalui keterangan tertulis.

KPK pun mengimbau Fuad untuk hadir kooperatif pada jadwal berikutnya yang akan ditetapkan penyidik. Keterangan saksi dinilai krusial agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif.

Selain Fuad, tiga saksi lain dari pihak swasta turut dipanggil untuk pemeriksaan hari ini. Mereka adalah Manajer Building Apartemen Pasar Baru Mansion Ichwan Muzani Abrianto, Direktur PT Trikarya Idea Sakti King Yuwono, dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi. Pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara empat tersangka.

Keempat tersangka dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. Sejumlah biro di antaranya disebut masih ragu memberikan keterangan kepada penyidik. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

"Pemeriksaan hari ini pun sebetulnya merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," pungkas Budi.