Eks Menag Yaqut Disambut Shalawat Banser Jelang Sidang Perdana Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Tipikor PN Jakarta Pusat. JPU KPK membacakan dakwaan, keluarga memohon doa agar proses berjal...

Periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Berdasarkan pantauan Periskop.id di lokasi sekitar pukul 09.20 WIB, Yaqut tiba di ruang sidang mengenakan rompi tahanan oranye, tangan terborgol, serta membawa map.
Kehadirannya langsung disambut lantunan shalawat dari jajaran Banser yang telah menanti di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.
Yaqut berharap proses peradilan yang dijalaninya dapat menguraikan fakta perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan lah, semua yang baik akan kelihatan,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatan serta kesiapannya menghadapi proses peradilan, Yaqut memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan berjanji akan bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
“Alhamdulillah... Pasti dong (kooperatif). Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah,” ujar Yaqut singkat.
Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno, yang setia mendampingi di kursi tunggu persidangan, memohon doa agar seluruh proses persidangan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat suaminya dapat bergulir secara adil dan lancar.
“Mohon doanya mas, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan,” kata Eny Retno.
Lebih lanjut, Eny menegaskan komitmen keluarga untuk mendukung Yaqut secara penuh lahir dan batin seraya menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada Tuhan.
“Ya pasti total lahir batin ikhtiar-nya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya. Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal,” ungkap Eny.
Diketahui, sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Agenda: Pembacaan dakwaan,” lanjut SIPP tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra merinci, berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas terdaftar dengan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya diajukan dalam tiga berkas terpisah, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Nomor 43), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (Nomor 44), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (Nomor 45).
Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
“Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” ungkap Andi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi haji, Kementerian Agama (Kemenag), dan Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.