periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diperiksa 8 jam 30 menit di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut mulai diperiksa sekitar pukul 11.41 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut selesai diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 20.13 WIB. Namun, usai diperiksa penyidik, Yaqut tidak memberikan keterangan sama sekali.

“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut, ketika ditanya terkait materi pemeriksaan hari ini, Selasa (16/12).

Saat dilontarkan beragam pertanyaan oleh wartawan, Yaqut tetap tidak menjelaskan rinci materi dan pertanyaan lain terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” tegas Yaqut.

Saat ditanya terkait temuan baru dalam perkara korupsi kuota haji ini, Yaqut juga enggan menjawab.

“Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat,” ujar dia.

Sementara itu, juru bicaranya Anna Hasbi menegaskan pemeriksaan Yaqut sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi ini, bukan tersangka.

“Karena pemeriksaan sebagai saksi, masih sebagai saksi ya,” tutur Anna sambil membuka jalan agar Yaqut dapat lewat menuju mobilnya.

Saat wartawan bertanya kepada Yaqut, Anna juga menegaskan, agar dipelajari dahulu sehingga lebih memahami pertanyannya.

“Ya dipelajari dulu biar pertanyannya masuk,” kata Anna.

KPK mengungkapkan salah satu materi dalam pemeriksaan Yaqut terkait penelusuran aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ke Kementerian Agama (Kemenag). 

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/12).

KPK juga mendalami kerugian negara perkara korupsi ini dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa Yaqut. 

Tak hanya Yaqut, ada 7 saksi lain yang turut diperiksa dari kalangan asosiasi penyelenggara ibadah Haji untuk menemukan titik terang korupsi kuota haji. 

“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.  

Budi melanjutkan, pemeriksaan ini juga menjadi pelengkap pemeriksaan saksi sebelumnya. KPK juga mendalami diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan di perkara ini.

“Ini menjadi pelengkap dari puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” ungkap dia.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun.