Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membekukan ratusan rekening yang diduga terkait kasus judi dalam jaringan atau judi online. Polisi juga menyita dana dengan nilai keseluruhan sekitar Rp154 miliar 

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih di Jakarta, Selasa (26/8) mengatakan, pihaknya membekukan 576 rekening diduga terkait judi online dengan total dana senilai Rp63,7 miliar. Lalu menyita 235 rekening lainnya dengan nilai Rp90,6 miliar.

Dengan demikian, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. "Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online," cetusnya. 

Keberhasilan penyitaan rekening judi online ini, ungkap Ferdy, merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

"Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online," ucapnya.

Ferdy menegaskan, pemblokiran rekening dan penyitaan dana ini bukan langkah terakhir. Ini karena Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," ujarnya menegaskan.

Mengenai detail penindakan ini, Ferdy mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil pengungkapan ini. Termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit meminta personel kepolisian untuk menangani permasalahan judi online dengan maksimal. Kapolri mengatakan, judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Bahkan, saat ini pemain judi online sudah merambah ke kelompok anak di bawah umur.

Oleh karena itu, Kapolri meminta agar penegakan hukum terhadap kejahatan ini diterapkan secara maksimal dengan koordinasi antarbagian agar masalah ini bisa tuntas. Selain menindak pemain, Kapolri memerintahkan pula untuk menindak tegas bandar judi online.

"Termasuk juga melakukan (penindakan, red.) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," tandasnya.