Berantas Judi Online, Menkomdigi Blokir 3.000 Nomor HP dan 2.000 Rekening
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memblokir 3.000 nomor telepon genggam dan 2.000 rekening bank untuk memutus mata rantai ekosistem judi online dan penipuan...

periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas memutus rantai ekosistem perjudian online dengan memblokir ribuan nomor telepon seluler dan rekening bank.
Ia menilai pemberantasan sindikat kejahatan siber memerlukan penanganan menyeluruh hingga ke akar perputaran uang.
"Kami selalu meyakini untuk melakukan (pemberantasan) tidak cukup pemutusan akses, tapi juga melibatkan sistem pembayaran," tegas Meutya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kementerian Komdigi telah menginvestigasi dan memutus akses operasional 3.000 nomor telepon genggam yang terbukti memfasilitasi aktivitas kejahatan digital.
Pada saat bersamaan, otoritas digital negara juga berhasil melacak dan memblokir sedikitnya 2.000 rekening perbankan yang terafiliasi dengan perputaran uang sindikat judi online.
Dalam forum tersebut, Meutya turut mengungkap temuan menarik terkait rekam jejak operasi sindikat siber ini. Para pelaku kerap melancarkan aksi penipuan (scamming) dengan cara mencatut identitas tokoh penting.
"Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik," paparnya.
Meutya memastikan kementeriannya tidak akan mengendurkan pengawasan. Pemerintah berkomitmen penuh menyisir seluruh celah layanan komunikasi dan finansial guna membersihkan ruang digital Indonesia dari jerat perjudian dan penipuan siber.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Meutya Hafid, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan judi online dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.