Periskop.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan anak terpapar judi online (judol). Ajakan ini disampaikan karena paparan judi online terhadap anak dinilai sudah menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang, kesehatan mental, pendidikan, hingga masa depan sosial anak.

Arifah mengatakan, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi pemerintah apabila mengetahui adanya indikasi eksploitasi anak atau aktivitas digital yang membahayakan anak, termasuk judi online.

Advertisement

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (12/6). 

Menurut Arifah, pelaporan masyarakat menjadi penting karena anak-anak sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang masuk dalam pola eksploitasi digital. Judi online dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari situs, aplikasi, tautan promosi, iklan terselubung, hingga konten yang menyasar anak dan remaja melalui media sosial.

Ia menilai paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia. Dampaknya tidak hanya berhenti pada kebiasaan bermain atau mencoba-coba, tetapi bisa berkembang menjadi kecanduan, gangguan perilaku, hingga tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder," kata Arifah Fauzi.

Pembentukan Karakter
Anak yang terjebak judi online, kata Arifah, dapat terdorong melakukan tindakan berisiko untuk memperoleh uang taruhan. Mereka bisa mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital kepada teman, hingga terlibat pinjaman online ilegal demi membiayai taruhan berikutnya.

Kondisi ini menunjukkan, judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu proses pembentukan karakter anak. Pada usia anak dan remaja, kemampuan mengendalikan dorongan, memahami konsekuensi jangka panjang, dan mengambil keputusan secara matang belum sepenuhnya berkembang.

Arifah mengatakan, perlindungan anak dari judi online kini menjadi urgensi nasional. Menurut dia, ancaman ini harus ditempatkan setara dengan bahaya konten negatif lain yang juga banyak menyasar anak, seperti gim online adiktif dan pornografi.

Ketiganya disebut memiliki pola yang sama, yaitu mengeksploitasi sistem dopamin anak. Dopamin berkaitan dengan rasa senang, dorongan, dan keinginan mengulang aktivitas tertentu. Jika anak terus-menerus terpapar konten atau aktivitas yang memberi sensasi instan, kemampuan mereka untuk mengontrol diri dapat terganggu.

Arifah juga menyinggung dampaknya terhadap fungsi otak depan atau prefrontal cortex. Bagian otak ini berperan dalam pengambilan keputusan, kendali emosi, perencanaan, dan kemampuan menilai risiko.

"Jika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pemerintah mencatat angka anak yang terpapar judi online sudah mencapai sekitar 200.000 anak. Data Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan menyebut sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Angka tersebut menjadi alarm besar karena anak-anak di bawah usia 10 tahun seharusnya berada dalam fase belajar dasar, bermain sehat, dan membangun relasi sosial yang aman. Jika mereka sudah terpapar judi online, risiko kecanduan dan kerusakan pola pikir bisa muncul jauh lebih awal.

Pemutusan Akses
Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemutusan akses terhadap konten yang terindikasi judi online. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran situs, aplikasi, dan promosi judi online yang dapat menjangkau anak-anak melalui ruang digital.

Namun, pemutusan akses saja tidak cukup. Konten judi online kerap muncul kembali dalam bentuk baru, menggunakan domain berbeda, tautan tersembunyi, atau promosi lewat platform percakapan dan media sosial. Karena itu, peran keluarga, sekolah, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk mengenali tanda-tanda awal anak terpapar judi online.

Orang tua perlu memperhatikan perubahan perilaku anak, seperti mendadak sering meminta uang, menarik diri dari keluarga, emosional ketika dilarang memakai gawai, prestasi sekolah menurun, sering berbohong soal aktivitas digital, atau terlihat cemas setelah bermain ponsel. Perubahan itu tidak selalu berarti anak terlibat judi online, tetapi dapat menjadi sinyal awal untuk membuka komunikasi dan melakukan pendampingan.

Sekolah juga memiliki peran penting karena anak banyak menghabiskan waktu di lingkungan pendidikan. Guru, wali kelas, dan konselor sekolah dapat membantu mendeteksi perubahan perilaku siswa, memberi edukasi literasi digital, serta menghubungkan keluarga dengan layanan pendampingan apabila ditemukan indikasi anak menjadi korban eksploitasi digital.

Dalam situasi anak sudah terpapar, pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak langsung menghukum atau mempermalukan anak. Anak membutuhkan pendampingan, pembatasan akses digital yang sehat, pemulihan psikologis, dan lingkungan yang tidak menstigmatisasi. Jika anak diperlakukan hanya sebagai pelaku kesalahan, mereka bisa semakin tertutup dan sulit dipulihkan.

KemenPPPA sebelumnya juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dan non-stigmatisasi bagi anak yang telah menjadi korban praktik judi online. Anak yang terpapar perlu dilihat sebagai korban ekosistem digital yang eksploitatif, terutama jika mereka belum memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas tersebut.

Peta Jalan
Selain layanan pengaduan SAPA 129, pemerintah tengah mempercepat implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan atau PARD. Kebijakan ini menjadi arah nasional untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sekolah, platform digital, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan anak dari risiko daring. Peta jalan tersebut mencakup pencegahan, edukasi, tata kelola, respons, hingga pemulihan anak korban kekerasan dan eksploitasi digital.

KemenPPPA juga tengah mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman untuk anak.

Dengan meningkatnya paparan judi online, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk memperkuat pengawasan digital. Di satu sisi, negara harus memutus akses konten dan menindak jaringan judi online. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali modus, melaporkan kasus, serta mendampingi anak yang terlanjur terpapar.

Arifah menegaskan, perlindungan anak dari judi online harus menjadi gerakan bersama. Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi ruang digital tanpa perlindungan, apalagi ketika platform dan konten berbahaya semakin mudah diakses melalui gawai pribadi.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui anak terpapar judi online, menjadi korban eksploitasi digital, atau menunjukkan tanda-tanda kecanduan. Laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 agar anak bisa mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.

Upaya melindungi anak dari judi online pada akhirnya bukan hanya soal memblokir situs. Lebih jauh, ini adalah upaya menjaga masa depan anak dari kecanduan, kerusakan mental, tekanan finansial, putus sekolah, hingga keterlibatan dalam perilaku kriminal yang bermula dari layar ponsel.