Periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada triwulan I-2026. Total nilai deposit selama periode tersebut tercatat sebesar Rp10,59 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, hasil analisis lembaganya menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering terjadi, tersebar di berbagai kanal, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

"Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil," kata Ivan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Ivan, PPATK juga menemukan perubahan signifikan pada metode deposit yang digunakan pelaku. Sepanjang 2025, transaksi melalui QRIS mendominasi sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit atau mencapai 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5% dengan nilai Rp16,67 triliun. Komposisi tersebut disebut kembali bergeser pada triwulan I-2026 ketika frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6%, sedangkan transfer rekening menyusut menjadi 11,4%.

Ivan menegaskan, QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan berperan penting dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Namun, menurutnya, instrumen tersebut telah disalahgunakan oleh jaringan judi online.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan modus pencucian uang yang digunakan pelaku kini semakin kompleks. Analisis PPATK menemukan penggunaan rekening milik pihak lain atau proxy account hasil jual beli rekening dan identitas, pengambilalihan rekening dormant, hingga pemanfaatan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu) serta teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Selain itu, menurutnya, jaringan judi online memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant. Cara tersebut dinilai mampu menyamarkan deposit judi online seolah-olah menjadi transaksi perdagangan yang normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya. Pola transaksi yang ditemukan meliputi penggunaan entitas yang saling terafiliasi, pihak nominee, serta transaksi many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pengendali dana yang sebenarnya.

"Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," ucapnya.

Sebagai konteks, data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Nilai deposit juga sempat menyentuh Rp51,3 triliun pada tahun tersebut.

Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online turun pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga menyusut menjadi Rp36,01 triliun dari sebelumnya Rp51,3 triliun.

"Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak," pungkas Ivan.