Periskop.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebut perputaran dana judi online turun signifikan pada 2025. Nilai transaksi tercatat Rp286,84 triliun atau turun 20% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, penurunan tersebut menjadi pertama kalinya sejak tren kenaikan perputaran dana judi online terjadi mulai 2017. Menurut Ivan, capaian ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang memperkuat pemberantasan judi online.
“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan pada Kamis (23/7).
Ivan mengatakan, berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017. Angka tersebut naik dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Selain nilai perputaran dana, Ivan menyebut nilai deposit judi online juga mengalami penurunan. Menurutnya, total deposit turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Meski mengalami penurunan, Ivan menilai aktivitas judi online masih menjadi perhatian karena belum sepenuhnya berhenti. Ia menyampaikan, pada kuartal I 2026 nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Menurut Ivan, hasil analisis PPATK menunjukkan pelaku judi online mulai mengubah pola transaksi. Ia menyebut transaksi kini lebih sering dilakukan, tersebar luas, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan terjadi perubahan besar dalam metode deposit sepanjang 2025. Penggunaan QRIS tercatat mendominasi dengan 78,5% dari total frekuensi deposit atau sekitar 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, Ivan menyebut deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik mencapai 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5% dari total frekuensi. Nilai transaksi melalui metode tersebut tercatat sebesar Rp16,67 triliun.
Ivan mengungkapkan jaringan judi online juga memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana. Menurutnya, modus yang ditemukan antara lain penggunaan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator.
Ia menambahkan, PPATK juga menemukan penyalahgunaan sejumlah layanan keuangan berbasis teknologi. Layanan tersebut meliputi payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital.
Menurut Ivan, pelaku menggunakan entitas yang saling terafiliasi, pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many. Pola tersebut digunakan untuk menyembunyikan pihak yang mengendalikan dan menerima manfaat dari dana.
“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Ivan menyampaikan, selama Semester 1 2026 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait judi online. Total dana dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.
Hasil analisis dan penghentian sementara rekening tersebut kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan untuk mendukung penelusuran serta pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar