Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum empat warga negara Indonesia menjadi tersangka. Keempatnya dinilai terlibat aktif dalam sindikat judi online (judol) berskala internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menerangkan, komplotan ini bekerja dengan pola yang sangat rapi untuk menggerakkan bisnis ilegal mereka.
"Kegiatan operasional tersebut diduga menyerupai sistem jaringan untuk mengelola situs, melayani pemain, memasarkan layanan, hingga mengatur transaksi keuangan," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, dikutip Sabtu (27/6).
Wira memaparkan, pelaku pertama yang ditangkap berinisial MAP. Ia mengemban tugas sebagai pengelola keuangan dan posisinya berada langsung di bawah kendali pimpinan tertinggi sindikat asing tersebut.
"MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk," ujar dia.
Tersangka kedua berinisial BT bertindak sebagai fasilitator yang mengurus administrasi kontrak sewa tempat di Hayam Wuruk Plaza agar bisa dijadikan markas utama aktivitas judi tersebut. Polisi juga menetapkan DFA sebagai tersangka ketiga karena bertugas menyiapkan instrumen perbankan, seperti rekening penampung dan kartu debit.
"Di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka MAP, dan atas nama tersangka LTH, ya. LTH ini masih dalam pengejaran," jelas Wira.
Jejak digital aliran dana DFA terendus berkat kerja sama taktis bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana rekeningnya terbukti mengalirkan dana taktis perjudian.
"Jadi, rekening yang digunakan atau milik DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," tutur Wira.
Tersangka terakhir berinisial DA berperan menyokong perputaran modal dengan memfasilitasi konversi mata uang kripto serta menyiapkan kartu ATM. DA juga mengurus dokumen keimigrasian bagi ratusan warga negara asing yang bekerja pada operasional judol di gedung tersebut.
Bisnis gelap di area perkantoran Hayam Wuruk ini sebelumnya berhasil diendus dan ditangkap jajaran Dittipidum Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026. Operasi penindakan itu dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman berbasis aduan dan laporan dari masyarakat.
Para pelaku kini menghadapi ancaman kurungan penjara. Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Jadi, rekening yang digunakan atau milik DFA ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," tutur Wira.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar