periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya memanggil tiga anggota DPR RI dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di markas lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF," ujar Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Kamis (11/9).
Ketiga anggota dewan yang dipanggil berdasarkan inisial tersebut adalah Satori (ST), Ecky Awal Mucharam (EAM), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF).
Selain para legislator, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk pejabat BI, anggota Badan Supervisi OJK, dan pihak swasta.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Kasus ini mulai diusut oleh KPK sejak Desember 2024, berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada Desember 2024.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Tinggalkan Komentar
Komentar