iklan periskop
Hukum

KPK Sita SG$12 Ribu Suap Menhut, Penyidik Cari Keberadaan Sisa Uang Patungan Petani KUD

KPK menyita SG$12.000 terkait dugaan suap Bupati Kuansing dan masih melacak SG$2.000 dari total uang patungan petani.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
KPK Sita SG$12 Ribu Suap Menhut, Penyidik Cari Keberadaan Sisa Uang Patungan Petani KUD
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SG$12.000 terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Namun, penyidik masih melacak sisa uang senilai SG$2.000 dari total SG$14.000 yang dikumpulkan dari para petani Koperasi Unit Desa (KUD).

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pemeriksaan saksi membenarkan uang patungan petani yang terkumpul mencapai SG$14.000. Namun, terdapat selisih nominal dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik.
 

“Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana,” kata Taufik, di Gedung KPK, Senin (10/8).
 

Penyidik saat ini tengah mendalami dan mengonfirmasi (cross-check) rincian uang dalam amplop Bupati Kuansing Suhadirman Amby sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

 

“Ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000. Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa,” ujar Taufik.
 

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan, KPK bakal segera melimpahkan berkas perkara pihak pemberi suap ke penuntut umum (tahap II) karena perbedaan durasi masa penahanan.
 

“Karena mungkin dalam waktu dekat untuk si pemberi itu kita akan melakukan pelimpahan tahap 2. Karena memang beda masa penahanan untuk sisi pemberi,” tutur dia.

 

Kendati demikian, KPK tetap akan membuka pengembangan proses penyidikan terkait perkara ini.
 

“Nanti kita akan lakukan update juga ketika memang ada pengembangan-pengembangan di proses penyidikan yang berjalan,” ungkap Taufik.

 

Diketahui, KPK secara administratif tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi "amplop misterius" dari Raja Juli Antoni terkait kasus Bupati Kuansing Suhadirman Amby. Langkah ini diambil karena objek laporan beririsan langsung dengan perkara pidana suap yang sedang diusut oleh tim penyidik antirasuah.

 

Direktorat Gratifikasi KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai basis utama penghentian analisis laporan tersebut. Sesuai regulasi, informasi atas pelaporan penolakan gratifikasi itu kemudian resmi dialihkan ke unit penindakan untuk dijadikan barang bukti penyidikan.

 

“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (16/7).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.