Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Langkah itu dilakukan guna membongkar praktik rasuah yang melibatkan pihak swasta dan pejabat instansi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik telah memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi.

Menurutnya, pemeriksaan Iskandar berfokus pada pendalaman transaksi keuangan perusahaan kargo tersebut serta dugaan penyerahan dana kepada pihak Bea Cukai.

“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2).

Ia menegaskan penelusuran aliran dana ini penting untuk mengurai peran swasta dalam memengaruhi kebijakan pejabat negara. Budi menilai keterangan saksi menjadi kunci untuk memetakan alur transaksi yang mencurigakan.

Secara terpisah, Iskandar Sitorus mengaku dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang perusahaan ke Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Selain itu, ia menyebut penyidik mencecarnya soal dugaan penyerahan uang kepada Dedi melalui ajudan berinisial A.

“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” kata Iskandar di Jakarta (6/2).

Ia membeberkan bahwa materi pemeriksaan benar-benar menyasar detail transaksi operasional di lapangan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas skandal ini.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka awal, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pengembangan kasus terus bergulir hingga KPK menetapkan Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Tak berhenti di situ, lembaga antirasuah kembali menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 21 Juli 2026.

Langkah tersebut disusul dengan penetapan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Penetapan Gatot terkonfirmasi secara resmi usai KPK menindaklanjuti pengakuan dari pemilik Blueray Cargo, John Field.