periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, diperiksa terkait penyelewengan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya pada Senin (15/9).

Budi Prasetyo menyebut kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di markas komisi antirasuah pada Senin pagi. 

Satori hadir sekitar pukul 09.30 WIB, disusul oleh Heri Gunawan pada pukul 10.40 WIB. Namun, Budi belum merinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga menyelewengkan dana CSR yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk kegiatan sosial. 

Sebagian dana tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Rincian dana yang diterima Satori diduga mencapai total Rp12,52 miliar. 

Angka tersebut berasal dari tiga tahap pencairan, yaitu Rp6,30 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra Komisi XI DPR RI.

Sementara itu, Heri Gunawan disinyalir menerima dana dengan total lebih besar, yakni Rp15,86 miliar. 

Penerimaan tersebut juga dibagi dalam tiga tahap, meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.