periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) berjalan lancar tanpa hambatan berarti, meskipun melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi dari kalangan parlemen.
“Enggak ada, enggak ada kendala sejauh ini. Penyidikan perkara ini berprogres secara baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Budi menyebutkan para saksi yang dipanggil, termasuk mereka yang berlatar belakang anggota dewan, menunjukkan sikap kooperatif. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Terkait status dua tersangka yang telah ditetapkan, lembaga antirasuah tersebut menyatakan belum melakukan penahanan paksa. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti agar berkas perkara benar-benar solid sebelum dilimpahkan.
“Jika memang sudah cukup lengkap untuk kemudian dilakukan penahanan, untuk kemudian nanti limpah ke penuntutan dan disiapkan berkas dakwaannya dalam persidangan, tentu akan kami update,” jelas Budi.
KPK juga memberi sinyal bahwa kasus ini bisa saja berkembang menyasar nama-nama baru. Penyidik terus mendalami peran pihak lain yang dianggap memiliki andil krusial dalam skema perbuatan melawan hukum tersebut.
Fokus pengembangan perkara kini diarahkan untuk menelusuri aliran dana dan siapa saja pihak yang diuntungkan atau diperkaya dari penyimpangan dana sosial tersebut.
“Kita akan melihat peran dari pihak-pihak lain. Apakah memang cukup krusial terkait dengan konstruksi perkara di CSR BI ini, bagaimana konteks perbuatan melawan hukumnya, termasuk pihak-pihak yang diperkaya dan bentuk penyimpangannya,” paparnya.
Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, sejumlah aset dan dokumen penting berhasil disita.
“Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk aset-aset yang diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi pada CSR BI ini,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama dalam kasus penyelewengan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan resmi pada 7 Agustus 2025. Kasus ini sendiri bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK sejak Desember 2024.
Penyidik sempat menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan Kantor OJK untuk mencari bukti permulaan. Saat ini, KPK memilih fokus merampungkan berkas perkara dua tersangka awal sebelum melelebarkan jaring ke pihak lain.
Tinggalkan Komentar
Komentar