Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peluang pemeriksaan terhadap purna Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui konstruksi perkara tersebut.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7).

Budi menekankan bahwa status seseorang yang telah purna dari jabatannya tidak serta-merta menjadi alasan utama dilakukannya pemanggilan sebagai saksi.

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen mengusut tuntas perkara korupsi ini hingga ke akar permasalahannya.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh,” tegas Budi.

Penanganan perkara ini penting agar hasil penyidikan tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi dasar pembenahan sistem ke depan.

“Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” ungkap Budi.

Diketahui, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.

Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus tersebut.