Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tegas isu yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, ditetapkan sebagai tersangka atau dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan bahwa informasi yang beredar liar di publik tersebut tidak berdasar.

“Tidak benar itu,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (28/7).

Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini lembaga antirasuah tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Perry Warjiyo, maupun mengajukan permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri.

“Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud,” tegas Budi.

Budi menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR tersebut, KPK sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

“Tidak benar, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, Sdr. HG dan ST,” ungkap Budi.

Peluang Perry Warjiyo Diperiksa KPK

KPK menegaskan bahwa peluang pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik. Status purna jabatan seseorang tidak serta-merta menjadi alasan utama dilakukannya pemanggilan sebagai saksi.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi.

“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” lanjutnya.

Korupsi CSR BI

KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.

Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus tersebut.