Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa model sekaligus mantan staf ahli DPR RI, Fitri Assiddikki (FT). Langkah ini dipertimbangkan setelah Fitri kembali mangkir dari panggilan tim penyidik terkait dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan pada Selasa (23/6) merupakan pemanggilan kedua bagi Fitri. Akibat ketidakhadirannya yang berulang, penyidik kini tengah mengkaji langkah hukum berikutnya.

“Hari ini pemanggilan kedua, nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (23/6).

Awalnya, Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6). Namun, ia kembali tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Fitri tercatat sudah berulang kali tidak menghadiri pemeriksaan oleh KPK dalam kasus korupsi CSR BI. Sebelum pemanggilan kedua pada 23 Juni, KPK telah melakukan penjadwalan ulang pertama dan kedua pada 11 Juni 2026 dan 15 Juni 2026. Namun, Fitri tetap mangkir dari seluruh jadwal tersebut.

Budi menjelaskan, keterangan Fitri sangat diperlukan karena saat ini tim penyidik KPK sedang berfokus melakukan pelacakan aset. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan program sosial diduga kuat telah diselewengkan dan mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Dalam perkara ini, selain kita memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK, penyidik juga fokus dalam hal penelusuran aset. Jadi uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih masuk ke kantong pribadi dan mengalir ke beberapa pihak,” jelas Budi.

Diketahui, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI. Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.

Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus tersebut.