periskop.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa perkara yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk diproses lebih lanjut. Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif," kata Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10), seperti dilansir Antara.
Dek Gam menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat Internal MKD yang berlangsung tertutup pada Rabu (29/10). Rapat tersebut dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli.
Menurutnya, rapat itu membahas perkembangan pengaduan yang masuk serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.
Ia menegaskan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik demi menjaga marwah lembaga legislatif.
Sebagai konteks, kelima legislator tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.
Penonaktifan itu terjadi setelah mereka menuai sorotan publik yang berkaitan dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu mencakup Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta tiga anggota: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
 
                                                     
                                                             
                        
Tinggalkan Komentar
Komentar