periskop.id -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan tiga dari lima anggota DPR teradu terbukti melanggar kode etik. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, yang turut mengadili perkara ini, mengonfirmasi putusan sanksi nonaktif bagi Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach).

Putusan sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yakni nonaktif selama enam bulan. "Menghukum teradu lima Doktor Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).

Selain Sahroni, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, sementara Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan.

Majelis MKD juga memberikan sanksi tegas terkait finansial. Ketiga anggota yang terbukti bersalah diputuskan tidak akan menerima hak keuangan (gaji dan tunjangan) selama menjalani masa penonaktifan. "Menyatakan... selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegas Adang.

Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos

Berbeda dengan nasib ketiganya, MKD membebaskan dua teradu lainnya. Adies Kadir (Teradu 1) dan Surya Utama (Uya Kuya) (Teradu 3) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Nama baik kedua anggota tersebut dipulihkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim secara spesifik menyebut Uya Kuya adalah korban. "Mahkamah berpendapat justru teradu tiga Surya Utama SIP adalah korban pemberitaan bohong," bunyi pertimbangan putusan.

Pelanggaran yang dibuktikan MKD pun bervariasi. Eko Patrio dinilai bersalah bukan karena berjoget, melainkan karena video parodi "DJ Sound Horeg" yang dianggap "kurang tepat" dan "defensif" dalam merespons kritik.

Sementara Ahmad Sahroni dinilai bersalah akibat pernyataannya yang menggunakan kata-kata "tidak bijak" dan "tidak pantas" saat menanggapi kritik publik soal pembubaran DPR.