iklan periskop
Politik

MKD Pangkas Anggaran Reses DPR Jadi 22 Titik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai pelaksanaan reses 2025 tidak efektif. Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengonfirmasi putusan pemotongan anggaran reses anggota menjad...

9 bulan yang lalu · 1 mnt baca
MKD, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, Sahroni
Tangkapan layar TV Parlemen Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto oleh Periskop/Rheza Alfian
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi mengeluarkan putusan untuk memotong anggaran reses anggota dewan. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah majelis menilai pelaksanaan reses sepanjang tahun 2025 berjalan tidak efektif.

"Meminta kepada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11), yang turut dihadiri Adang.

Adang Daradjatun dan majelis MKD lainnya mengambil keputusan ini berdasarkan pertimbangan internal yang menilai kinerja anggota dalam menyerap aspirasi belum optimal.

"Bahwa dalam persidangan majlis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif," lanjut Adang.

MKD secara spesifik memerintahkan Sekretariat Jenderal (Kesekjenan) DPR RI untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang sama dengan putusan etik lima anggota DPR. Sifat putusan ini dinyatakan "final dan mengikat" sejak tanggal dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengingatkan bahwa dana reses pada dasarnya diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya oleh setiap anggota DPR RI.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, dan Anggaran Reses dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.