periskop.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi mengeluarkan putusan untuk memotong anggaran reses anggota dewan. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah majelis menilai pelaksanaan reses sepanjang tahun 2025 berjalan tidak efektif.

"Meminta kepada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11), yang turut dihadiri Adang.

Adang Daradjatun dan majelis MKD lainnya mengambil keputusan ini berdasarkan pertimbangan internal yang menilai kinerja anggota dalam menyerap aspirasi belum optimal.

"Bahwa dalam persidangan majlis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif," lanjut Adang.

MKD secara spesifik memerintahkan Sekretariat Jenderal (Kesekjenan) DPR RI untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang sama dengan putusan etik lima anggota DPR. Sifat putusan ini dinyatakan "final dan mengikat" sejak tanggal dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengingatkan bahwa dana reses pada dasarnya diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya oleh setiap anggota DPR RI.