Periskop.id — Konflik antara wartawan parlemen dan Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri H. Sitorus akhirnya berlanjut ke jalur formal. Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melayangkan laporan terhadap politikus PDI Perjuangan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (31/7), menyusul penolakannya untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang menyinggung wartawan dengan sebutan "sirkus".

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar mengonfirmasi, surat pengaduan tersebut telah tercatat resmi di MKD dengan nomor laporan 78. Ia menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, karena Deddy secara tegas menolak permintaan maaf yang sebelumnya diminta oleh organisasi wartawan itu.

"Kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," ujar Erwin di kompleks parlemen, Jakarta.

Sebagai bahan pendukung, KWP turut melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman video kejadian serta keterangan dari beberapa wartawan yang berada di lokasi saat insiden berlangsung. Erwin menegaskan, langkah ini murni untuk menjaga martabat profesi jurnalistik di lingkungan parlemen, bukan untuk mencari sensasi. Ia juga mempersilakan seluruh proses klarifikasi dan bantahan dari pihak Deddy diselesaikan langsung di forum MKD.

Duduk Perkara: Insiden di Ruang Rapat Komisi II

Polemik ini bermula pada Kamis (30/7) saat berlangsung rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan. Situasi memanas ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memasuki ruang rapat dan sejumlah wartawan ikut menyerbu masuk untuk mendokumentasikan momen tersebut. Di tengah kepadatan itu, Deddy terdengar melontarkan komentar yang menyinggung situasi ruangan.

Sejumlah media turut merekam reaksi keras KWP atas insiden tersebut. Dalam konferensi pers keesokan harinya, Erwin sempat menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. KWP bahkan sempat memberikan tenggat waktu 1x24 jam bagi Deddy untuk meminta maaf sebelum akhirnya benar-benar melapor ke MKD.

Respons MKD dan Bantahan Deddy Sitorus

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan, lembaganya telah menerima laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Deddy untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proses etik di MKD berlaku sama bagi siapa pun anggota dewan yang dilaporkan.

"Bagi MKD, siapapun dia, sama ya," kata Dek Gam saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Deddy Sitorus telah lebih dulu memberikan klarifikasi tertulis untuk membantah tudingan bahwa ucapannya ditujukan kepada para wartawan. Menurut penjelasannya, kalimat yang ia sampaikan saat rapat berbunyi: “Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini,” katanya.

Ia menegaskan, komentar itu murni ditujukan pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang berdiri dan bergerombol di tengah jalannya sidang, bukan ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, termasuk awak media. Dalam keterangan terpisah, Deddy juga menyebut bahwa yang ia protes sebenarnya adalah tenaga ahli dan staf yang bergerombol di dalam ruangan, meski sudah disediakan tempat khusus di balkon.

Sengketa Etik yang Melibatkan Fraksi

Selain melapor ke MKD, KWP juga mengirimkan surat tembusan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan agar internal partai turut menyikapi persoalan ini. Kasus ini menambah panjang daftar ketegangan antara anggota dewan dan awak media peliput parlemen, dan akan menjadi ujian bagi MKD dalam menegakkan etika komunikasi publik di lingkungan legislatif. 

Publik kini menanti langkah lanjutan MKD, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi terhadap Deddy Sitorus untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis kehormatan dewan.