periskop.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) akan kehilangan seluruh hak keuangan mereka.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan sanksi finansial ini berlaku selama ketiganya menjalani masa penonaktifan.
"Menyatakan teradu... selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," demikian bunyi amar putusan yang dbacakan Adang dalam Sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
Putusan tegas ini diambil majelis hakim MKD sebagai konsekuensi langsung setelah ketiga anggota dewan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang dihukum nonaktif selama enam bulan.
Pelanggaran Sahroni dinilai akibat pernyataannya yang menggunakan kata-kata "tidak bijak" dan "tidak pantas" saat menanggapi kritik publik.
Sementara itu, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Menariknya, pelanggaran Eko bukan karena berjoget, melainkan karena video parodi "DJ Sound Horeg" yang dibuatnya sebagai respons dan dinilai "kurang tepat".
Anggota ketiga, Nafa Urbach, mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan. Ia dinilai harus lebih peka terhadap kondisi sosial.
Putusan ini berbeda dengan nasib dua teradu lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), yang dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan nama baiknya dipulihkan.
Polemik ini berawal dari video anggota DPR berjoget di Sidang Tahunan Agustus lalu, yang kemudian diedit dengan narasi hoaks seolah merayakan kenaikan gaji dan memicu kemarahan publik.
Tinggalkan Komentar
Komentar