periskop.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengembalikan status Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya sebagai anggota DPR. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (5/11) setelah lembaga tersebut menyimpulkan bahwa Uya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Teradu III, Surya Utama, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR RI sejak putusan ini diumumkan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Darajatun.

Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan dari keanggotaan dewan setelah video viral yang menampilkan ia sedang berjoget selepas sidang MPR.

Anggota MKD, Imron Amin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan Uya Kuya tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan lembaga negara maupun pihak lain. Selain itu, video tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR yang sempat memicu reaksi publik.

“Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan dalam tindakan Teradu III, Surya Utama,” kata Imron seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, MKD menilai bahwa Uya Kuya justru menjadi korban dari penyebaran informasi menyesatkan. Menurut Imron, video yang beredar ternyata merupakan rekaman lama yang kemudian disunting dan diedarkan ulang seolah-olah diambil saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berdasarkan temuan tersebut, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik Uya Kuya serta mengembalikan posisinya di DPR RI.

“Dengan demikian, nama baik Teradu III Surya Utama perlu dipulihkan dan ia kembali menjabat sebagai anggota DPR RI,” tutur Imron.