periskop.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dan statusnya tidak nonaktif.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10).

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025. Surat tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut berisi perihal keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati.

Dek Gam menjelaskan, MKD DPR RI telah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hukum dan ketentuan tata beracara internal. Keputusan itu juga didasarkan pada putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurutnya, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

Sebelumnya, status keanggotaan Sara menjadi polemik. Pada Rabu (10/9), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu sempat menyatakan mundur sebagai legislator.

Pernyataan mundur itu ia sampaikan setelah memahami ada ungkapannya yang dinilai menyakiti banyak pihak, disertai permohonan maaf. Buntut dari kejadian itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut dari keanggotaan DPR RI.