periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsj (KPK) memperpanjang penahanan untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Hari ini, Selasa (18/11), penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan untuk 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker,” kata Budi, Selasa (18/11).

Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan inj berlaku untuk 30 hari ke depan sejak 19 November 2025.

“Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan (dari PN ke-2) untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 November  sampai dengan 18 Desember 2025,” ujar dia.

Pada proses penyidikan ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik tersangka maupun saksi lainnya.

Adapun, 10 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenaga Kerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya penahanannya sudah dibantarkan sejak beberapa waktu lalu karena sakit, yakni Anitasari Kusumawati.

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan 11 tersangka tersebut salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Sementara itu, daftar 10 tersangka selain Wamenaker adalah sebagai berikut

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
  6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Setyo Budiyanto, Jumat (22/11), dikutip Antara.

Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.