iklan periskop
Hukum

KPK Usut Dugaan Penyewaan Unit Wisma Atlet Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK mendalami dugaan penyewaan unit Wisma Atlet Pademangan terkait kasus korupsi Bea Cukai usai memeriksa pihak pengelola.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Rabu (3/6). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan serta penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Langkah hukum ini ditempuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pendalaman materi tersebut dilakukan lewat pemeriksaan terhadap seorang pengelola wisma sebagai saksi pada 7 Agustus 2026. Menurutnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan guna menguraikan pemanfaatan fasilitas tersebut oleh pihak-pihak yang terseret kasus.

“Pemeriksaan terhadap saksi, atau yang bersangkutan, untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

Ia menilai kesaksian pengelola wisma tersebut membantu tim penyidik dalam memetakan aliran penggunaan unit oleh para pihak yang diduga terlibat. Informasi ini penting untuk memperjelas konstruksi perkara skandal Bea Cukai yang terus berkembang.

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah mengawali penanganan kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kantor Bea Cukai. Dalam penindakan awal tersebut, enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dari pihak birokrasi meliputi Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Selain itu, KPK menjerat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field sebagai tersangka. Dua bawahannya, yakni Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan, turut terseret dalam lingkaran kasus ini.

Penyidikan terus bergulir hingga KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Sosok yang dijerat tersebut ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara secara masif pada 21 Juli 2026 dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dirilis, sedangkan satu sprindik lainnya masih bersifat umum.

Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi pengakuan John Field terkait identitas tersangka baru. Pihak yang dimaksud ialah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bea cukai, dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.