iklan periskop
Hukum

Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Jangan Ada Upaya Intervensi

KPK menyesalkan aksi intimidasi terhadap saksi kasus korupsi Bea Cukai dan siap menggandeng LPSK untuk menjamin perlindungan proses hukum.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Jangan Ada Upaya Intervensi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Kamis (30/7). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan intimidasi yang menimpa saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah ini meminta seluruh pihak menghentikan tekanan dan aksi massa yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihak penegak hukum tidak membenarkan adanya upaya penekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan. Menurutnya, kepastian keamanan para saksi maupun tersangka sangat krusial saat mereka memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

Ia menekankan agar tindakan mengintervensi saksi tidak kembali terulang dalam tahapan penyidikan berikutnya. "Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan," katanya.

Budi menjelaskan, jaminan keselamatan para saksi menjadi prioritas utama lembaga dalam mengusut tuntas perkara ini. Ia menilai, koordinasi lintas lembaga dibutuhkan agar para saksi dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.

Guna memastikan keamanan tersebut, KPK menyatakan keterbukaannya untuk menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi ini dinilai penting agar proses pengungkapan kasus korupsi dapat berjalan optimal.

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul deretan penetapan tersangka yang terus bertambah dari hasil operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai. Menurut data penyidikan, KPK awalnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka awal meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan. Selain pejabat publik, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan turut diseret sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan tidak berhenti di situ karena KPK terus menemukan fakta-fakta baru. Pada 26 Februari 2026, penyidik menetapkan Kasi Intelijen Cukai Dit P2 Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Selanjutnya pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara ini. Satu sprindik resmi menetapkan satu tersangka baru yang sempat dirahasiakan, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum.

Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi identitas tersangka baru hasil pengembangan kasus ini kepada publik. Sosok tersebut diakui sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, merujuk pada pernyataan tersangka John Field.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bea cukai, dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.