Bantu Transfer Pricing PT TPL Rp2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka
Kejaksaan Agung menahan dua pejabat pajak berinisial BP dan SR terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk bernilai Rp2 triliun.

Periskop.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua orang penyelenggara negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) periode 2008–2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk,” kata Saiful, di Gedung Kejagung, Rabu (12/8).
Saiful menyampaikan, modus korupsi ini bermula dari praktik penjualan ekspor bubur kertas (pulp) oleh PT TPL ke pihak afiliasi secara under invoicing sejak 2008.
Perusahaan melaporkan produk kualitas tinggi (dissolving pulp) sebagai produk paper grade dengan mengubah nomor pos tarif (HS Code) guna menekan kewajiban pajak perusahaan.
Guna meloloskan tindakan melawan hukum tersebut, PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP dan SR yang bertindak sebagai supervisor tim pemeriksaan pajak.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor,” ujar Saiful.
Kedua oknum tersebut diketahui sengaja tidak melakukan pengawasan, menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), maupun mereview Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai audit program. Sebagai imbalannya, para tersangka menerima aliran dana dari pihak PT TPL.
“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tegas Saiful.
Penyidik mencatat, penanganan kasus ini telah melalui pemeriksaan terhadap 111 orang saksi serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dihitung oleh auditor resmi. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, tindakan manipulasi pajak ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp2 triliun.
“Sementara itu, dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ungkap Saiful.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), dan korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.