iklan periskop
Hukum

KPK Periksa Bupati Gunung Mas dalam Dugaan Korupsi LPEI

KPK memeriksa Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan LPEI. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah, bersama tiga saksi dari insta...

8 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Periksa Bupati Gunung Mas dalam Dugaan Korupsi LPEI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaya Samaya Monong, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (25/11) di Kalimantan Tengah.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Budi, di Gedung KPK.

Bupati Gunung Mas tersebut diperiksa karena posisinya sebagai eks Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Selain Jaya Samaya, KPK juga memanggil tiga pihak untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Kalimantan Tengah. Adapun, beberapa pihak tersebut, yaitu:

  1. Harry Soetriano sebagai Kabid PTSP Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
  2. Agustan Saining sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Leonard S. Ampung sebagai Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Tengah. 

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Lalu, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Diketahui, total 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi, dan korupsi lpei dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.