periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tiga orang yang sudah dicegah sejak Agustus 2025 itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel (MT) Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Ini kan didalami pra dan pasca. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan (dalam pembagian jatah kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi). Tapi kalau pendalamannya soal pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu," kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (3/12).

Budi mengungkapkan, pendalaman pasca pemberian diskresi penting untuk dilakukan penyidik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kendati demikian, KPK mengungkapkan, kuota haji tambahan tersebut dibagi sama rata atau 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

"Oleh karena itulah KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya," jelas Budi.

Budi memastikan, tim penyidik terus mengusut dugaan korupsi kuota haji, termasuk mendalami peranan Fuad, baik sebagai pemilik travel maupun anggota asosiasi.

"Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini. Di mana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik biro travel," tutur Budi.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.