periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kalimantan Barat Arief Rinaldi (AR) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah 2015.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa Arief di Polda Kalimantan Barat, Kamis (4/12). Pemeriksaan Arief dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (4/12).
Budi menyampaikan, pemeriksaan terhadap anak Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan itu terkait aliran dana dalam dugaan korupsi proyek jalan.
"Pemeriksaan terhadap saksi AR, penyidik menelisik terkait aliran dana," ujar Budi, Jumat (5/12).
Selain anak Gubernur Kalimantan Barat, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Saksi tersebut adalah Emma Suhartini selaku pengurus rumah tangga, Eddy Dwi Pribadi selaku notaris, dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta. Namun, ketiga saksi tersebut berhalangan memenuhi panggilan.
“(Tiga saksi) tidak hadir,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, pada 25-29 April 2025.
"Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya," ucap dia, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025. Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kemudian, pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
Tinggalkan Komentar
Komentar