periskop.id - Pemerintah Indonesia memindahkan dua narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets dan Ali Tokman, sebagai bentuk penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum dua negara ini. Prosesi penyerahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dengan dihadiri perwakilan pejabat dari kedua negara.

Deputi Bidang Koordinasi Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan, proses pemindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.

“Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman. Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan resminya, Senin (8/12).

Surya Mataram juga menekankan, Pemerintah Indonesia memastikan pemindahan berlangsung sesuai standar. Seluruh prosedur mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.

“Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia Adriaan Palm berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia atas fasilitasi dan dukungan dalam proses pemindahan ini. Ia menegaskan, langkah ini mencerminkan hubungan baik antar kedua negara dan didasari pada prinsip kemanusiaan.

“Langkah ini jadi cerminan hubungan baik antara kedua negara dan didasari prinsip kemanusiaan,” ujar Adriaan.

Adapun, dua narapidana tersebut, yaitu Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang terlibat dalam kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan narapidana kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup. Mereka telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum dipulangkan ke Belanda berdasarkan prosedur resmi antarnegara.

Diketahui, Siegfried Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri akibat cedera fraktur setelah terjatuh. Sementara itu, Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan baik, meskipun memiliki riwayat hipertensi

yang telah ditangani.

Setelah dinyatakan layak untuk dipindahkan, dua narapidana itu dijadwalkan terbang ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, dengan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Duta Besar Belanda di Jakarta telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi proses ini. Sementara itu, Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjunjung tinggi kerja sama internasional, termasuk dalam isu pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan kemanusiaan.

Selain I Nyoman Gede Surya Mataram dan Adriaan Palm, acara pemulangan dua narapidana ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta Heri Azhari, Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida, dan Plh. Kalapas Cipinang Yulius.