banner-sheroes-yoga
Hukum

Buntut Napi Korupsi Mampir ke Kafe, Menteri Imipas: Anggotanya Agak Malas, Kita Tindak Pegawai

Menteri Imipas Agus Andrianto menindak tegas kasus napi korupsi di Kendari yang terciduk di kafe saat jadwal sidang. Petugas lalai akan dihukum, sementara napi dipindahkan ke Nusak...

Buntut Napi Korupsi Mampir ke Kafe, Menteri Imipas: Anggotanya Agak Malas, Kita Tindak Pegawai
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat memberikam pernyataan terkait narapidana ke kafe, di Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons tegas insiden narapidana korupsi di Sulawesi Tenggara yang terciduk mampir ke kafe saat jadwal persidangan. Agus menegaskan akan menindak petugas yang lalai dalam pengawasan tersebut.

"Risikonya, pada saat dalam pengawasan mungkin anggota agak malas, ya. Kita tindak pegawainya karena dia lalai," kata Agus di Gran Melia, Rabu (22/4).

Agus menyatakan, tanggung jawab tetap melekat pada petugas yang berada di lokasi saat kejadian. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, narapidana korupsi yang bersangkutan langsung dijatuhi sanksi berat berupa pemindahan tempat penahanan.

"Sebenarnya bukan tugasnya (pengawalan), tapi karena dia ada di situ, ya harus bertanggung jawab. Kepada si pelanggar, sudah saya pindah ke Nusakambangan," tegasnya.

Belajar dari kasus ini, Menteri Agus telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengevaluasi prosedur pengawalan tahanan. Ia menegaskan, secara fungsional, petugas pemasyarakatan tidak memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawalan di luar area rutan atau lapas.

Agus meminta agar ke depannya seluruh pengawalan tahanan yang akan menjalani persidangan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

"Nah itu yang saya sampaikan sama Pak Dirjen. Petugas pemasyarakatan itu tidak ada tugas pengawalan. Jadi sekarang saya minta supaya dibuat edaran, bahwa kalau ada tahanan untuk sidang, yang kawal itu harus dari kepolisian," jelas Agus.

Diketahui, seorang narapidana kasus korupsi tambang, Supriadi (SP), terciduk berada di sebuah kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4).

Supriadi merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari. Ia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Ia keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa pagi. Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang, ia bersama petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat zuhur dan makan siang. Bahkan, mereka tampak menuju ke kedai kopi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Agus Andrianto, dan narapidana dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.