periskop.id - Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 41 warga binaan pemasyarakatan. Dari total penerima, sebanyak 40 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sedangkan satu warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II) dengan menjalani pidana pengganti denda atau subsider.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga setelah pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Cikarang.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Urip di Cikarang, dikutip dari Antara, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, remisi Natal diberikan kepada warga binaan beragama Protestan dan Katolik yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Selain berkelakuan baik, warga binaan penerima remisi juga tidak tercatat dalam register F serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Penilaian tersebut dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN). Hasilnya menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko pada warga binaan yang menerima remisi.
“Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik serta Badan Siber dan Sandi Negara,” kata Urip.
Sebagai bentuk transparansi, pihak lapas mengumumkan daftar nama warga binaan penerima remisi khusus Natal 2025 melalui papan pengumuman di setiap blok hunian.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Natal agar keluarga dapat merayakan hari raya bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban.
“Momentum Natal ini kami jadikan sebagai sarana memperkuat nilai kebersamaan, toleransi dan semangat perubahan bagi warga binaan menuju pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar