Periskop.id - Polda Lampung membongkar praktik kejahatan siber berkedok hubungan asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Kasus ini mengungkap keterlibatan ratusan warga binaan dengan jumlah korban mencapai lebih dari 1.200 orang di berbagai daerah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kerja sama investigasi antara kepolisian dan Kementerian Imigrasi. "Pengungkapan kasus ini hasil dari kerjasama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Provinsi Lampung, Senin (11/5).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi, polisi menemukan indikasi keterlibatan besar dalam jaringan penipuan daring tersebut. "Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan (WB) di sana (Rutan Kotabumi) dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini," tuturnya.
Polda Lampung menyebut aksi penipuan ini dilakukan secara terorganisasi dan berkelompok. Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dengan identitas palsu yang menyerupai anggota TNI maupun Polri.
Modus tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya pelaku meminta uang atau melakukan eksploitasi seksual berbasis daring. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat telah mengidentifikasi lebih dari 1.200 korban dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolda Lampung mengungkapkan, sebagian besar korban mengalami kerugian finansial maupun eksploitasi seksual digital. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar," imbuhnya.
Selain kerugian materi, sebanyak 671 korban disebut terkait kasus eksploitasi seksual berbasis daring. Polisi masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun aliran dana yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ratusan Unit Ponsel
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai perlengkapan untuk memperkuat penyamaran mereka di media sosial dan komunikasi daring.
"Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran," bebernya.
Ratusan telepon seluler yang ditemukan diduga menjadi sarana utama pelaku menjalankan komunikasi dengan korban dari dalam rutan. Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan perangkat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan, para warga binaan yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi. "Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Polda Lampung menegaskan, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu operasional jaringan penipuan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Sekadar mengingatkan, kasus love scamming dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu bentuk penipuan daring yang meningkat di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan dengan membangun hubungan emosional secara online sebelum pelaku meminta uang, hadiah, atau data pribadi korban.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Siber Polri sebelumnya menunjukkan penipuan berbasis rekayasa sosial (social engineering) terus meningkat seiring tingginya penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan digital di Indonesia.
Menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet Indonesia pada 2025 telah menembus lebih dari 221 juta pengguna, yang turut meningkatkan potensi kejahatan siber berbasis manipulasi emosional dan identitas palsu.
Tinggalkan Komentar
Komentar