periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kali ini dilakukan penyidik dalam rangka penghitungan kerugian negara (KN) yang timbul dalam perkara tersebut.

"Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (16/12).

Budi mengatakan, Tauhid telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tauhid hadir sekitar pukul 11.09 WIB. Namun, sampai saat ini, Tauhid belum berkomentar soal pemanggilan kali ini.

Ini merupakan pemeriksaan Tauhid yang keempat kali. Sebelumnya, Tauhid sudah 3 kali dimintai keterangannya oleh KPK. Yakni pada Jumat (19/9), Kamis (25/9), dan Selasa (7/10).

Dalam pemeriksaan pertama, Jumat (19/9), Tauhid mengaku dicecar penyidik soal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri.

Sementara itu, dalam pemeriksaan kedua, Kamis (25/9), Tauhid mengaku dicecar terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan itu disebut membahas pembagian kuota haji tambahan.

Pemeriksaan ketiga, Selasa (7/10), Tauhid masih dicecar seputar pertemuannya dengan Gus Yaqut. Ia mengungkap ada dua pertemuannya dengan Gus Yaqut yang didalami penyidik. Dua pertemuan itu terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menag dan setelah Yaqut tak menjabat.

Selain Tauhid, dalam pemeriksaan hari ini, ada beberapa saksi dari pihak travel lainnya yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, yaitu Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama, Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro, Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama, Ali Moh Amin selaku CEO Alisan Hajj & Umrah, dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.

Diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.

Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.

KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.