periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin (15/12).
Asep menjelaskan, KPK saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan perkara tersebut yang melibatkan Satori dan Heri Gunawan terlebih dahulu.
“Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” ungkap dia.
Diketahui, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.
Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar