iklan periskop
Hukum

KPK Bakal Tahan Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 di Korupsi CSR BI dan OJK

KPK menahan dua anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Penyidikan berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyara...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Bakal Tahan Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 di Korupsi CSR BI dan OJK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12). ANTARA/Rio Feisal
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

“Ya, nanti setelah yang ini. Jadi, fokus dulu yang ini saja,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin (15/12).

Asep menjelaskan, KPK saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan perkara tersebut yang melibatkan Satori dan Heri Gunawan terlebih dahulu.

“Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan,” ungkap dia.

Diketahui, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.

Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi dana csr bi, dana CSR BI, dan CSR fiktif dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.