periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Chrisna Damayanto (CD), dalam dugaan korupsi suap terkait pengadaan katalis tahun 2012-2014 di PT Pertamina (Persero).
“Pada kesempatan ini, Senin 5 Januari 2026, KPK akan kembali mengumumkan penahanan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis tahun 2012-2014 di PT Pertamina (Persero). Penahanan dilakukan terhadap CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Senin (5/1).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Chrisna bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan telah ditahan. Adapun, tiga tersangka yang sudah ditahan itu adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi PT MP serta anak dari GW, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta atau anak dari CD.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ungkap Mungki.
Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi Perkara
Mungki mengungkapkan konstruksi perkara yang menyeret Chrisna. Selaku perusahaan agen lokal katalis di Indonesia, PT MP diketahui menggunakan nama Albemarle Corp
yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. (perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia). Lalu, PT MP pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT PERTAMINA, tetapi gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin Pradipta selaku rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
“Atas pengkondisian tersebut, CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar - kurs rupiah pada tahun 2014),” jelas Mungki.
Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015.
Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina.
Tinggalkan Komentar
Komentar