periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan angka kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dalam kasus Konawe Utara yang kini telah di SP3 masih hitungan kasar. Angka itu belum hitungan pasti.

"Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu, penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (5/1).

Saat itu, KPK berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan kerugian negara dalam kasus Konawe Utara. Namun, karena BPK tidak bisa melakukan hitungan kerugian negara (KN), SP3 diterbitkan.

"Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya," ujar dia.

Budi menegaskan, perhitungan itu masih awal. Sebab, accounting forensik KPK baru dibentuk sekitar 2019.

"Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019," jelas dia.

Budi menjelaskan, SP3 itu diterbitkan pada 17 Desember 2024 di era pimpinan Nawawi Pomolango. Budi menyampaikan, SP3 itu keputusan bersama para pimpinan dan kedeputian KPK.

"Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini kan tentu keputusan kolektif kolegial," tegas dia.

Diketahui, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan di Kabupaten Konawe Utara periode 2007-2014 lantaran proses pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.

Penerbitan SP3 dinilai sebagai langkah hukum yang adil. KPK berkewajiban memberikan kepastian status hukum bagi pihak-pihak yang selama ini terseret dalam pusaran kasus. Salah satunya adalah Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sekitar Rp2,7 triliun.